Logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur
✕
Indeks halaman.

Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.

Beranda

Profil Dinas

Profil Dinas Profil Pimpinan Tupoksi & Struktur Organisasi Visi Misi Maklumat Pelayanan Mars Pariwisata Kontak Kami

PPID

Beranda PPID Dokumen PPID · 8 kategori Informasi Berkala Standar & Prosedur Layanan Tata Cara Permohonan Informasi Publik Permohonan Informasi Pengajuan Keberatan Lacak Pengajuan

Publikasi

Berita Artikel Pencarian

Dokumen

Regulasi Jurnal Kegiatan

Aset & Layanan

Informasi Aset Kontak & Jam Layanan

Akun

Masuk Daftar Akun
Kembali ke PPID
02 — Keterbukaan Informasi

Dokumen PPID.

Dokumen resmi yang sudah kami terbitkan, dikelompokkan menurut kategorinya. Semuanya bebas diunduh — tanpa mendaftar, tanpa biaya, dan tanpa perlu mengajukan permohonan lebih dulu.

Judul DokumenKategoriTanggal TerbitDiunduhLihat
Laporan SKM Semester I Tahun 2025 Standar Pelayanan 29 Agustus 2025 15 kali Lihat
SOP Penetapan dari Pemutakhiran Daftar Informasi Publik SOP Pelayanan Publik 27 Agustus 2025 16 kali Lihat
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan SOP Pelayanan Publik 26 Agustus 2025 12 kali Lihat
SOP penanganan sengketa SOP Pelayanan Publik 20 Agustus 2025 16 kali Lihat
SOP pengelolaan permohonan informasi SOP Pelayanan Publik 20 Agustus 2025 17 kali Lihat
Renstra Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT 2024-2026 Informasi Berkala 10 Juni 2025 11 kali Lihat
DATABASE PAREKRAF NTT 2024 Informasi Berkala 10 Juni 2025 8 kali Lihat
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024-2026 Informasi Berkala 10 Juni 2025 12 kali Lihat
Perda No. 5 Tahun 2024 – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Prov. NTT 2025-2030 Informasi Berkala 10 Juni 2025 13 kali Lihat
1 2 3 4 Berikutnya

Dokumen di halaman ini sudah resmi diterbitkan dinas. Tidak menemukan yang Anda cari? Ajukan permohonan informasi — dijawab paling lambat 10 hari kerja, tanpa dipungut biaya.