DESAIN KONSEPTUAL PENGEMBANGAN WISATA PANTAI DI PULAU SEMAU KABUPATEN KUPANG(Studi Awal Pantai Wisata Liman dan Sekitarnya)
Paul J. Andjelicus
Perencana Madya Spasial Dinas Parekraf NTT Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) NTT
Pulau Semau di Kabupaten Kupang memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi salah destinasi wisata unggulan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Potensi besar yang dimaksud adalah terdapat beberapa pantai pasir putih yang dapat dijadikan tempat wisata dan rekreasi. Ini berdasarkan informasi dari berbagai pihak termasuk wisatawan di platform media digital. Termasuk beberapa penelitan yang mendeskripsikan potensi wisata pantai di Pulau Semau. Seperti Tito Nandya Cahyasari (UNNES Bussines and Economic Analysis Journal , Volume 3 Nomor 2 tahun 2023), yang menggambarkan potensi wisata di beberapa pantai yang ada dan menawarkan strategi prioritas pada pengembangan infrastruktur, obyek wisata, promosi dan kelembagaan. Atau Yudhi Eka Nugraha dan Kresna Dami (Jurnal Journey Volume 4 Nomor 1 Juni 2021 Politeknik Negeri Kupang) terkait pengembangan potensi wisata bahari di Pulau Semau dan salah satunya di Pantai Liman.

Menyikapi potensi ini, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menetapkan Pulau Semau menjadi ikon baru pariwisata untuk mendorong sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah. Menurut Bupati Kupang Yosef Lede, upaya tersebut dilakukan dengan pengembangan tiga destinasi utama yaitu wisata religi Patung Kristus di Hansisi, pengembangan Pantai Liman dan Bendungan Uikiban di Letbaun. Khusus untuk pembangunan Patung Kristus, sudah mulai dilakukan pada Maret 2026. Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah mengembangkan Pantai Liman sebagai salah satu destinasi wisata pantai unggulan di NTT sejak tahun 2019 lalu. Sejumlah fasilitas pun telah dibangun meliputi akomodasi dan restoran, walaupun saat ini masih dalam keadaan rusak akibat Siklon Seroja tahun 2021 lalu.
Melihat potensi yang besar di Pulau Semau, kita tentu bermimpi untuk mengembangkan menjadi salah satu destinasi wisata pantai unggulan di NTT seperti Kawasan Pantai Kuta – Legian di Bali atau Kawasan Senggigi di NTB. Diperlukan konsep pengembangan yang komprehensif dalam dimensi pariwisata berkelanjutan. Tantangan terbesarnya adalah mempertahankan keunikan dan keaslian kawasan yang dapat menjadi salah satu modal penting dalam menciptakan keunggulan daya saing wisata. Tulisan ini menawarkan konsep awal pengembangan kawasan wisata pantai di Pulau Semau dari aspek tata ruang kawasan. Data yang dipakai berdasarkan berbagai data sekunder dari referensi yang ada.
Existing Potensi Wisata Pantai di Pulau Semau
Kawasan pantai di Pulau Semau terbentang di sepanjang sisi Barat pulau, mulai dari Pantai Uiasa di Utara pulau yang terus memanjang sampai ke arah Barat Daya pulau dan berakhir di Pantai Hlaen Ana. Dengan posisi pantai seperti ini dapat dikembangkan menjadi beberapa bagian kawasan / segmen wisata pantai dengan tematik tertentu sesuai potensi yang ada dan menjadi kekuatan untuk pengembangan wisata pantai di sepanjang pesisir Barat Pulau Semau.
Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang ,2024-2034, pola ruang kawasan budidaya untuk sektor pariwisata dialokasikan seluas 4.817 Ha dan khusus untuk Pulau Semau berada di sepanjang pesisir Barat Pulau Semau dari Utara sampai Barat Daya pulau. Kawasan tersebut dalam Rencana Pola Ruang masuk Kawasan Budidaya untuk perkebunan (perlu penyelidikan detail dengan dokumen kawasan hutan).
Usulan segmen tematik pantai wisata di Pulau Semau berdasarkan posisi letaknya dapat diusulkan seperti pada gambar berikut.

Sementara kondisi lokasi pantai di segmen 4 meliputi Pantai Uihtiuh Tuan, Liman dan Pantai Hlaen Ana dapat digambarkan sebagai berikut

Pantai Uitiuh Tuan merupakan salah satu pantai yang unik di Pulau Semau, berbeda dengan pantai-pantai lainnya karena Pantai Uitiuh Tuan memiliki garis pantai melengkung. Memiliki hamparan pasir putihnya yang lembut, deretan pohon cemara di pesisir pantai, terumbu karang yang masih terjaga. Aktivitas wisata yang dapat dilakukan adalah camping, foto pra wedding.

Sumber : Istimewa
Pantai Liman menawarkan keindahan alami dengan pasir putih yang bersih dan air laut jernih berwarna biru muda. Lokasi ideal untuk berjemur, berenang, atau bersantai sambil menikmati pemandangan. Vegetasi pantai berupa pohon lontar dan semak belukar. Aktivitas wisata lainnya adalah kegiatan fotografi, dengan latar belakang bukit hijau yang menjulang dan garis pantai yang cukup panjang. Di samping itu ada bukit Liman dengan ketinggian sekitar 40 m dpl yang dapat menjadi lokasi trekking dan menawarkan pemandangan horison laut.
Pantai Hlaen Ana yang artinya pasir kecil dalam Bahasa Semau, kondisinya sama dengan Pantai Liman dengan hamparan pasir putih bersih memanjang di sepanjang pantai. Didukung barisan pohon cemara yang siap menjadi tempat nyaman untuk bersantai sambil menikmati keindahan alam pantai.
Di sekitar kawasan pantai ini juga terdapat potensi pertanian yaitu perkebunan bawang merah, jagung, semangka dan mangga udang yang dapat dijadikan wisata agro sebagai alternatif berwisata seperti yang terlihat pada gambar berikut.

Pedoman Pengembangan Kawasan Wisata Pantai
Pengembangan pantai menjadi sebuah destinasi wisata perlu memperhatikan berbagai pedoman agar sebuah destinasi wisata sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Prinsip pengembangan pariwisata pesisir yang berkelanjutan
Memperhaitkan komitmen pola keseimbangan antara ekonomi, sosal budaya dan konservasi lingkungan. Pemahaman terhadap karakteristik kawasan pesisir pantai yang ada. Kawasan pesisir adalah kawasan yang merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut. Ke arah darah wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik kering maupun teredam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin. Sedangkan ke arah laut, wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Dahuri et al. 2004).
Kawasan pesisir pantai merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang beragam, serta memiliki kemampuan terbatas terhadap masuknya aktivitas tambahan yang menghasilkan limbah. Sehingga sejak awal sudah memperhatikan daya dukung lingkungan dalam desain pengembangan menjadi kawasan wisata pantai.
Adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan usaha pariwisata yang memberikan dampak ekonomi. Mengikuit kaidah ekologi dan tanggap terhadap nilai nilai sosial budaya dan tradisi masyarakat setempat. Prinsip keterpaduan pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekosistem dan sinergi dengan pembangunan berbagai sektor.
Arahan Tata Ruang dan Garis Sempadan Pantai
Tata ruang menjadi pedoman awal dalam perencanaan dan yang dipakai adalah RTRW Kabupaten Kupang beserta rencana rincinya seperti RDTR dan atau rencana tata ruang kawasan strategis. Sementara untuk gasis sempadan pantai berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan ini berfungsi untuk melindungi bahaya abrasi pantai dan kegiatan yang dapat merusak fungsi dan kelestarian kawasan. Dalam kondisi tertentu, kawasan sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk tanaman yang berfungsi sebagai pelindung dan pengaman pantai.
Penentuan letak garis sempadan pantai diperhitungkan berdasarkan karakterisik pantai, fungsi kawasan dan diukur dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan. Untuk kawasan pantai budidaya, perhitungan garis sempadan pantai didasarkan pada tingkat kelandaian/keterjalan pantai. Sedangkan untuk kawasan pantai lindung, garis sempadan pantainya minimal 100 m dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan. Wilayah ini berfungsi sebagai area konservasi, akses publik, dan mencegah abrasi, dimana pembangunan fisik dibatasi, ramah lingkungan, dan tidak boleh menghalangi pandangan ke laut. Penggunaan kawasan untuk kegiatan wisata diizinkan terbatas dan harus mengikuti zonasi dalam arahan tata ruang (RTRW/RZWP3K).
Penzoningan Kawasan Wisata Pantai
Zonasi ruang kawasan wisata pantai dapat dibagi menjadi tiga zona yaitu Zona Inti, Zona Penyangga dan Zona Penunjang. Zona Inti merupakan area pusat aktivitas seperti renang, rekreasi di pasir pantai dan aktivitas bahari lainya. Zona Penyangga sebagai zona konservasi, namun dengan memperhatikan kondisi, dapat dilakukan pengembangan terbatas seperti penempatan fasilitas pendukung dengan konstruksi bangunan sederhana. Sementara Zona Penunjang, diperuntukkan bagi sarana pendukung, meliputi fasilitas parkir, gazebo/tempat istirahat (shelter), kios makanan/warung, pos informasi, toilet dan ruang ganti. Penataan zonasi ini penting sebagai upaya untuk mitigasi bencana (seperti rob) dan optimalisasi daya dukung pariwisata. Kemudian meminimalkan konflik pemanfaatan ruang antara sektor pariwisata, masyarakat dan upaya konservasi.
Konsep Bangunan
Konsep bangunan di kawasan wisata pantai mengutamakan pendekatan arsitektur tropis yang responsif terhadap iklim pesisir seperti penggunaan material lokal alami (kayu, bambu), serta struktur tahan gempa dan korosi. Desain berfokus pada visual maksimal ke laut dan integrasi dengan lansekap alam untuk kenyamanan. Struktur bangunan di kawasan pantai disarankan menggunakan struktur tiang pancang untuk menyesuaikan dengan karakteristik tanah setempat dekat pantai untuk meminimalisir risiko pergerakan tanah dan bencana alam seperti rob atau tsunami. Untuk mendukung konsep Bangunan Gedung Hijau, maka menggunakan prinsip hemat energi melalui bukaan bangunan untuk cahaya alami dan ventilasi silang untuk penghawaan alami, pengolahan air kotor/septik tank mandiri, pengelolaan sampah terintegrasi. Elemen lanskap memaksimalkan vegetasi pantai yang sudah ada sebagai peneduh alami dan buffer terhadap angin laut.
Ketentuan lainya adalah intensitas pemanfaatan areal kawasan yang biasanya sudah diatur dalam rencana detail tata ruang. Namun secara umum sesuai Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan, untuk intensitas bangunan ditentukan melalui Koefisen Dasar Bangunan (KDB) maksimal 30 persen dari luas lahan, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum 0,6 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum 70 persen. Sementara untuk tata bangunan, bangunan tidak boleh menempel berderet, ketinggian bangunan maksimal 15 meter dan yang terpenting adalah bangunan tidak menutup akses masyarakat umum ke pantai.
Gagasan Zonasi Desain Pantai Wisata Liman dan Sekitarnya
Konsep Dasar
Kawasan pantai yang akan dikembangkan adalah Kawasan Pantai Liman yang diapit oleh Pantai Uihtiuh Tuan dan Pantai Hlaen Ana. Studi awal dilakukan untuk penentuan tematik kawasan, aktivitas wisata yang dilakukan sesuai potensi, target segmentasi wisatawan dan branding kawasan. Hasil studi awal akan menentukan rencana pengembangan dan infrastruktur yang diperlukan. Kawasan ini akan dikembangkan menjadi destinasi wisata pantai dan bahari. Sementara wisata penunjang adalah agrowisata, camping, event wisata dan budaya berkala yang ada (tahunan) dari berbagai pelaku stake holder termasuk masyarakat setempat dan komunitas. Untuk segmentasi target wisatawan adalah pengunjung dan wisatawan semua kalangan (awal). Untuk membangun branding promosi dan daya saing dengan wisata pantai lainnya, dapat menawarkan keaslian pantai karena belum banyak dikunjungi wisatawan dan alamnya masih asli/ terjaga yang dapat dibangun dalam narasi tematik seperti pantai eksotik natural atau pantai bahari eksotik.
Konsep Pariwisata Berkelanjutan
Konsep pariwisata berkelanjutan yang diterapkan antara lain pemanfaatan kawasan sesuai arahan tata ruang (umum dan rinci), perencanaan kawasan wisata pantai komprehensif dan dukungan peran masyarakat setempat. Peran masyarakat meliputi keterlibatan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas jasa ekonomi wisata. Kemudian adanya keseimbangan dalam penggunaan lahan milik masyarakat untuk pengembangan kawasan wisata.
Kelengkapan infrastruktur pendukung (aspek 3 A) Dukungan aksesibilitas khususnya jaringan jalan dari Hansisi ke kawasan pantai sudah ada. Sementara fasilitas pendukung di kawasan perlu dibangun secara bertahap, seperti jalan setapak dan parkir, shelter , pengolahan sampah dan limbah, MCK dan warung atau lapak makan minum. Pembangunan dilakukan secara terbatas dengan memaksimalkan potensi lahan yang ada karena lahan yang dipakai adalah lahan milik masyarakat dan untuk tidak merubah bantuk asli kawasan agar keunikan kawasan pantai tetap terjaga. Untuk akomodasi dapat dilakukan dengan model homestay yang dikembangkan masyarakat setempat. Sementara pembangunan fasilitas pendukung lainnya dapat dilakukan di luar kawasan sesuai ketentuan garis sempadan pantai atau zonasi kawasan yang sudah ditetapkan.

Konseptual Zonasi Ruang
Hasil pengamatan data sekunder dan analisis peta google earth terhadap ketiga pantai ini dapat memberikan gambaran awal konsep zonasi ruang sebelum dilakukan survey lapangan dan pemetaan selanjutnya, Pantai Uihtiuh Tuan memiliki lebar pasir pantai sekitar 80 – 85 meter dengan panjang sekitar 700 meter. Jarak batas pasir pantai ke arah jalan setapak (arah Timur) yang ada sekitar 250 meter sehingga ada area sekitar 17,5 Ha untuk pengembangan baik untuk zona konservasi dan zona penunjang. Kondisi topografi area relatif datar dan rata-rata ketinggian sekitar 7 m dpl dengan vegetasi semak belukar Area ini dapat dikembangkan untuk tujuan multifungsi kawasan seperti area perkemahan (camping ground), pameran, pasar wisata dan pelaksanaan event wisata / budaya . Desain konseptual Pantai Wisata Uihtiuh Tuan dapat dilihat pada gambar berikut:

Pantai Liman memliki lebar pasir pantai rata-rata 40 meter yang membentang sepanjang 930 meter. Jarak batas pasir pantai ke arah jalan setapak (arah Timur) sekitar 50 meter sehingga ada area sekitar 4 Ha untuk pengembangan (zona konservasi dan zona penunjang) . Daratan relatif datar dan ketinggian sekitar 9 m dpl. Kondisi vegetasi yang ada berupa semak belukar. Sementara sebelah jalan setapak yang ada menjadi batas dan merupakan kebun bawang milik warga yang dapat dijadikan tempat agrowisata bawang.
Terdapat fasilitas akomodasi milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikelola Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif NTT yang terdiri dari 4 unit cottage dan 1 unit restoran. Fasilitas ini berada di lahan yang sudah dibeli seluas 2548 m2. Kemudian ada Bukit Liman dengan ketinggian 40 meter dpl yang dapat dijadikan arena hiking sekitar lokasi. Desain konseptual Pantai Liman dapat dilihat pada gambar berikut

Sementara Pantai Hlaen Ana memiliki lebar pasir pantai antara 40 – 50 meter yang membentang sepanjang 2200 meter. Jarak batas pasir pantai ke arah jalan setapak (arah Timur) yang ada bervariasi sekitar 80 meter sampai 200 meter, sehingga dengan panjang sekitar 1400 meter (sesuai kondisi lahan), maka ada area sekitar 19,6 Ha untuk pengembangan (zona konservasi dan zona penunjang). Daratan relatif datar ini dengan ketinggian sekitar 7-9 m dpl. Vegetasi dominan semak belukar dan ada pohon cemara. Sudah ada fasilitas akomodasi untuk kegiatan outbound sport di bagian Selatan pantai yang dikelola pihak swasta (Hlaen Ana Resort). Desain konseptual Pantai Hlaen Ana dapat dilihat pada gambar berikut:

Desain konseptual ini berupaya mewujudkan upaya mempertahankan keunikan, keaslian dan kelestarian kawasan agar memiliki daya saing dan memberikan manfaat secara ekonomi, sosial budaya dan lingkungan bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan:
- Mempedomani arahan rencana tata ruang Kabupaten Kupang baik RTRW maupun rencana detail seperti RDTR / Rencana Tata Ruang Pulau Semau.
- Pembangunan infrastruktur penunjang (3 A Pariwisata yaitu Atraksi, Aksesibilitas, Amenitas) dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan konsep zonasi ruang, ketentuan penggunaan kawasan sempadan pantai, intensitas bangunan di kawasan pesisir pantai dan tata bangunan.
- Mempertahankan aset kepemilikan lahan milik masyarakat dalam pengembangan kawasan wisata pantai. Masyarakat menjadi tuan rumah dan pelaku pengembangan Kawasan Wisata Pantai Liman dan sekitarnya.
Kupang, 7 April 2026
Sumber Dokumentasi: Istimewa
