A. Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada unsur pelaksana bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tugas dan fungsi yang diberikan sebagai berikut:

  • Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
  • Menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.

B. Struktur Organisasi

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi  NTT dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 88 Tahun 2023, yang secara struktur memiliki organisasi sebagai berikut :

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, yang  terdiri atas : Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  • Bidang Pemasaran Pariwisata
  • Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
  • Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

C. Sumber Daya Perangkat Daerah

Komposisi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT berjumlah 73 orang, yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 29 orang perempuan. Selain itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT didukung tenaga kontrak sebanyak 30 orang (18 orang laki-laki dan 12 orang perempuan).