Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.
Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan arahan Garis- Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menetapkan bahwa kepariwisataan perlu ditingkatkan sebagai usaha untuk menghasilkan devisa dan perluasan lapangan kerja yang akan berdampak secara signifikan bagi pertumbuhan ekonomi domestik dalam upaya peningkatan kesejateraan masyarakat. Berdasarkan aspek kepariwisataan maka keluarlah beberapa aturan antara lain:
Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1969 yang menetapkan Kepariwisataan berada dibawah Departemen Perhubungan.
Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1969 yang menunjuk Menteri Perhubungan sebagai penanggungjawab pelaksanaan umum bidang Kepariwisataan.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagai Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Dalam ketiga peraturan tersebut, kemudian dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.031/Kep.027.VH/1979,Tanggal 1 April 1979 dibentuk Badan Pengembangan Pariwisata daerah (BAPPRARDA) Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang mempunyai kedudukan koordinasi dan konsultratif dalam pelayanan pelaksanaan tugas.
Dalam perjalanan waktu dan demi memberikan kewenangan kepada bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan daerah, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1982, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.131.847 Tanggal 28 Juni 1982 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 013./1//134/1982, Tanggal 10 Oktober 1982 dibentuk Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka terjadi penggabungan organisasi Vertikal Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Unit kerja pembantu Gubernur dalam bidang pembangunan dan kepariwisataan daerah.
Melalui peraturan daerah No.11 Tahun 2013 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nusa Tenggara Timur dirubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur demi efisiensi dan penyesuaian nomenklatur dengan kementerian yang membawahinya yakni Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Setelah dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur dirubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sejak berdirinya Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga sekarang ini, sebanyak 19 orang telah memimpin yaitu :
Tahun 1982-1990 : Drs. Umbu Peku Djawang
Tahun 1990-1993 : Drs. J.L Therik
Tahun 1993-1995 : Drs. Paulus Nyoko
Tahun 1995-1999 : Drs. J.Pake Pani
Tahun 1999-2003 : Drs. Hosea Dally
1/12/2003-30/05/2005 : Drs. G.P Ehok
31/05/2005-30/06/2006 : Drs. Herman Banoet
01/12/2006-25/08/2007 : Drs. Ir. J.M. Sitepu (PLT)
25/08/2007-26/08/2008 : Drs. Lens Haning,MM
26/08/2008-29/12/2008 : Emanuel Kara.SH (PLT)
30/07/2008-20/07/2009 : Drs. Gulam Husain
30/07/2009-10/01/2010 : Ir. Ansgerius Takalapeta
11/07/2010-Oktober 2010 : Frans Rihi,M.Si
Tahun 2010-2012 : Drs. Abraham Kalakik
Tahun 2010-2012 : Ir. Alexander Sena
Tahun 2015-2019 : Dr. Jelamu Ardu Marius,M.Si
Tahun 2019-2021 : Dr. Ir. Wayan Darmawa. MT
Tahun 2021 – 2023 : Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si
Tahun 2023 – 2026 : Noldy Hosea Pellokila, S.Sos, MM.
Tahun 2026 - Sekarang : Drs. Doris Alexander Rihi, M. Si