Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Tugasnya membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Susunan organisasi dan tata kerja dinas ditetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 88 Tahun 2023, tertanggal 29 Desember 2023.

Dinas dijalankan oleh aparatur sipil negara dan tenaga kontrak.