Logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur
Indeks halaman.

Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.

Beranda

Profil Dinas

Profil Dinas Profil Pimpinan Tupoksi & Struktur Organisasi Visi Misi Maklumat Pelayanan Mars Pariwisata Kontak Kami

PPID

Beranda PPID Dokumen PPID · 8 kategori Informasi Berkala Standar & Prosedur Layanan Permohonan Informasi Pengajuan Keberatan Lacak Pengajuan

Publikasi

Berita Artikel Pencarian

Dokumen

Regulasi Jurnal Kegiatan

Aset & Layanan

Informasi Aset Kontak & Jam Layanan

Akun

Masuk Daftar Akun
Beranda · Profil Tupoksi & Struktur Organisasi
01 — Profil

Tupoksi & Struktur Organisasi.

A. Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Tugasnya membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Fungsi yang diselenggarakan

  1. Perumusan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur

B. Struktur Organisasi

Susunan organisasi dan tata kerja dinas ditetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 88 Tahun 2023, tertanggal 29 Desember 2023.

  • Kepala Dinas
  • SekretariatMembawahi Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  • Bidang Pemasaran Pariwisata
  • Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
  • Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bagan struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bagan struktur organisasi, lampiran Peraturan Gubernur NTT Nomor 88 Tahun 2023. Ketuk bagan untuk membukanya dalam ukuran penuh.

C. Sumber Daya Perangkat Daerah

Dinas dijalankan oleh aparatur sipil negara dan tenaga kontrak.

73
Aparatur Sipil Negara45 laki-laki · 29 perempuan
30
Tenaga kontrak18 laki-laki · 12 perempuan
Terakhir diperbarui 05 September 2026