Logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur
Indeks halaman.

Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.

Beranda

Profil Dinas

Profil Dinas Profil Pimpinan Tupoksi & Struktur Organisasi Visi Misi Maklumat Pelayanan Mars Pariwisata Kontak Kami

PPID

Beranda PPID Dokumen PPID · 8 kategori Informasi Berkala Standar & Prosedur Layanan Permohonan Informasi Pengajuan Keberatan Lacak Pengajuan

Publikasi

Berita Artikel Pencarian

Dokumen

Regulasi Jurnal Kegiatan

Aset & Layanan

Informasi Aset Kontak & Jam Layanan

Akun

Masuk Daftar Akun
Beranda · PPID
02 — Keterbukaan Informasi

Layanan PPID.

PPID adalah petugas yang bertugas melayani permintaan informasi dari warga. Lewat halaman ini Anda bisa meminta data yang belum tersedia, mengajukan keberatan bila jawaban kami dirasa kurang, atau memantau pengajuan yang sedang berjalan.

§
Formulir Permohonan Informasi
Minta data yang belum ada di portal · dijawab maks. 10 hari kerja →
Formulir Keberatan
Jawaban kami kurang lengkap atau terlambat? Ajukan di sini →
Lacak Pengajuan
Sudah mengajukan? Cek perkembangannya di sini →
Delapan kategori dokumen PPID
Lihat seluruh dokumen →
Standar Pelayanan
1 dokumen
SOP Pelayanan Publik
6 dokumen
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
0 dokumen
SK Informasi Publik & Dikecualikan
2 dokumen
Informasi Berkala
23 dokumen
Informasi Serta Merta
0 dokumen
Informasi Setiap Saat
7 dokumen
Informasi Dikecualikan
1 dokumen
Dokumen terbaru
Seluruh dokumen PPID →
Informasi Berkala

SOTK DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

07 Mei 2026 · Baca →
SOP Pelayanan Publik

SOP Penyiapan SPP - 2025

07 Mei 2026 · Baca →
Informasi Berkala

SURAT PERINTAH KERJA (SPK) - Belanja Paket Dukungan Bimtek Ekraf - Ende - CV Delphindo

13 November 2025 · Baca →
Ketentuan & Tata Cara
Dasar layanan informasi publik di dinas ini, dan cara mengajukannya.
Keterbukaan Informasi Publik Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Standar & Prosedur Layanan Informasi
Alur permohonan, jangka waktu 10 hari kerja, cara memperoleh informasi, dan biaya penggandaan.
Tautan luar
PPID Utama Provinsi NTT
Dinas ini adalah PPID Pelaksana. Untuk informasi lintas perangkat daerah, ajukan melalui PPID Utama Provinsi.