Logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur
Indeks halaman.

Seluruh layanan dan dokumen yang dikelola dinas — profil, PPID, publikasi, regulasi, laporan, aset, hingga akun.

Beranda

Profil Dinas

Profil Dinas Profil Pimpinan Tupoksi & Struktur Organisasi Visi Misi Maklumat Pelayanan Mars Pariwisata Kontak Kami

PPID

Beranda PPID Dokumen PPID · 8 kategori Informasi Berkala Standar & Prosedur Layanan Permohonan Informasi Pengajuan Keberatan Lacak Pengajuan

Publikasi

Berita Artikel Pencarian

Dokumen

Regulasi Jurnal Kegiatan

Aset & Layanan

Informasi Aset Kontak & Jam Layanan

Akun

Masuk Daftar Akun
Beranda · Profil Tata Cara Permohonan Informasi Publik
01 — Profil

Tata Cara Permohonan Informasi Publik.

  1. Pengajuan permohonan. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, WhatsApp, surel, telepon, webform, atau datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT).
  2. Pemohon mengisi formulir. Mengisi formulir permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri atau organisasi (disertai fotokopi/pindaian KTP atau akta organisasi).
  3. Pemohon menerima tanda bukti. Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas informasi apabila syarat telah dilengkapi.
  4. Permohonan selesai. Pemohon menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID tentang penolakan bila informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.

Biaya

Biaya layanan gratis. Biaya pencetakan dan penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon.

Batas waktu

10 hari kerja, dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.

Infografik tata cara permohonan informasi publik Disparekraf NTT: empat langkah pengajuan, biaya layanan gratis, dan batas 10 hari kerja yang dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Infografik resmi tata cara permohonan informasi publik. Teks di atas disalin dari poster ini.
Terakhir diperbarui 09 September 2026