Pengajuan permohonan. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, WhatsApp, surel, telepon, webform, atau datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT).
Pemohon mengisi formulir. Mengisi formulir permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri atau organisasi (disertai fotokopi/pindaian KTP atau akta organisasi).
Pemohon menerima tanda bukti. Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas informasi apabila syarat telah dilengkapi.
Permohonan selesai. Pemohon menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID tentang penolakan bila informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.
Biaya
Biaya layanan gratis. Biaya pencetakan dan penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon.
Batas waktu
10 hari kerja, dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.
Infografik resmi tata cara permohonan informasi publik. Teks di atas disalin dari poster ini.